PHAI dan BARAH Dorong Hak Angket, Akademisi UNSAN Sarankan Sengketa Empat Kades Halsel Dibawa ke PTUN

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa: Ismed A. Gafur, SH., MH., akademisi sekaligus dosen Program Studi Hukum Universitas Nuku Sanana (UNSAN).

Halsel, Kasiruta.id – Munculnya dua organisasi, Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHAI) dan Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), memantik perhatian publik setelah keduanya mendorong DPRD Halmahera Selatan (Halsel) menggunakan hak angket terkait polemik pelantikan empat kepala desa (kades) oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Langkah ini ditempuh karena PHAI dan BARAH menilai kebijakan Bupati Halsel melanggar aturan. Menurut mereka, hak angket DPRD menjadi sarana politik yang tepat untuk menguji kebijakan tersebut.

Namun, pandangan berbeda disampaikan Ismed A. Gafur, SH., MH., akademisi sekaligus dosen Program Studi Hukum Universitas Nurul Hasan (UNSAN) Bacan.

Baca Juga :  Pemkab Halsel Ultimatum 47 Kepala Desa Yang Belum Menyelesaikan Akta Notaris Kopdes

Ia menilai jalur yang paling relevan bukan hak angket, melainkan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Keputusan pelantikan kembali empat kades ini berkaitan langsung dengan putusan PTUN. Artinya, jalur yang paling tepat adalah menggugat kembali ke PTUN, bukan melalui hak angket,” tegas Ismed, Rabu (24/9/2025).

Ismed menilai, prosedur hak angket di DPRD terbilang rumit dan memakan waktu, karena mensyaratkan persetujuan minimal tiga perempat anggota DPRD dalam rapat paripurna.

“Kalaupun berhasil, hasil hak angket hanya berupa rekomendasi politik terkait dugaan pelanggaran aturan atau kinerja bupati, bukan keputusan yang mengikat seperti putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dari Secangkir Kopi ke Lapangan Hijau: URRASIJ ELITE, Gerakan Pembinaan Nyata

Lebih lanjut, Ismed menyebut regulasi yang menjadi rujukan dalam polemik ini adalah:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur diskresi pejabat pemerintah;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, beserta peraturan pemerintah dan aturan turunannya;

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur tata cara sengketa TUN.

Menurutnya, jalur hukum melalui PTUN akan menjadi evaluasi dan koreksi yang lebih cepat dan konkret terhadap diskresi Bupati Halsel, sekaligus menghindarkan daerah dari polemik politik berkepanjangan.

Sebagaimana diketahui, kontroversi pelantikan empat kades ini bermula setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebelumnya telah dibatalkan PTUN, namun Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba tetap melantik kembali para kades tersebut.*(red)

Berita Terkait

DPMD Dan Komisi I DPRD Halsel Tindaklanjuti Persoalan Desa Papaceda dan Saketa: Sepakati Pembukaan Kantor Desa dan Audit Khusu Dana Desa
Dukung Ketahanan Pangan Nasional: Pemdes Tawabi Tanam Jagung Satu Hektare
IKA-TOGALE Halsel Peringatkan Safri Nyong: Terkait Ucapan Samakan Bupati dengan Nabi Isa Dinilai Tidak Etis
Diskresi Bupati dalam Urusan Kepala Desa – Antara Kewenangan dan Risiko Hukum
Suwarjono Buturu: Ucapan Safri Nyong Sentuh Ranah Agama, Bisa Terjerat Pasal ITE dan KUHP
SSB Mandaong United Dan Babang Bersatu Gelar Laga Persahabatan Penuh Sportiv
Pelantikan Pokja dan Pengukuhan Bunda PAUD se-Kecamatan Bacan Selatan, Camat: Wujudkan PAUD Holistik Integratif
Pemkab Halsel Salurkan Santunan Kematian di Gandasuli, Kades: Ini Bentuk Kepedulian Bupati Dan Wabup
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 September 2025 - 10:57 WIB

DPMD Dan Komisi I DPRD Halsel Tindaklanjuti Persoalan Desa Papaceda dan Saketa: Sepakati Pembukaan Kantor Desa dan Audit Khusu Dana Desa

Kamis, 25 September 2025 - 09:45 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional: Pemdes Tawabi Tanam Jagung Satu Hektare

Kamis, 25 September 2025 - 00:19 WIB

IKA-TOGALE Halsel Peringatkan Safri Nyong: Terkait Ucapan Samakan Bupati dengan Nabi Isa Dinilai Tidak Etis

Rabu, 24 September 2025 - 11:41 WIB

PHAI dan BARAH Dorong Hak Angket, Akademisi UNSAN Sarankan Sengketa Empat Kades Halsel Dibawa ke PTUN

Rabu, 24 September 2025 - 10:01 WIB

Diskresi Bupati dalam Urusan Kepala Desa – Antara Kewenangan dan Risiko Hukum

Berita Terbaru