Pemkab Halsel Ultimatum 47 Kepala Desa Yang Belum Menyelesaikan Akta Notaris Kopdes

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis DPMD Halsel, M Zaki Abd. Wahab, SH.,MH

LABUHA, kasiruta.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel) mengeluarkan peringatan tegas terhadap 47 Kepala desa yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan dalam proses pembuatan akta notaris koperasi desa (Kopdes).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd. Wahab, menyebutkan bahwa hingga 12 juli 2025 tercatat baru 68.% dari total desa di Halsel yang menyelesaikan proses legalisasi badan hukum Kopdes.

“Artinya, masih ada 47 desa yang belum ada progres sama sekali, padahal Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 sudah diterbitkan lebih dari lima bulan lalu. Ini jelas bentuk ketidakpatuhan terhadap amanat nasional,” tegas Zaki.

Ia menekankan, Pemkab Halsel tidak akan tinggal diam. Jika hingga Rabu pekan depan tidak ada perkembangan berarti dari desa-desa tersebut, maka sanksi berat akan segera dijatuhkan.

“Langkah tegas ini bukan sekadar bentuk penegakan administratif, tetapi juga dorongan agar desa-desa patuh terhadap kebijakan strategis negara. Ini menyangkut masa depan ekonomi desa,” ujarnya.

Zaki juga menjelaskan, koperasi desa merupakan salah satu instrumen penting dalam penguatan ekonomi lokal, yang tidak bisa dikelola secara sembarangan tanpa badan hukum yang sah.

Baca Juga :  Atlet Tinju Halsel Sumbang 12 Medali di Kejurda Boxing Gubernur Cup 2025

Tanpa legalitas, desa akan kehilangan kesempatan untuk mengakses berbagai program, termasuk dana penguatan ekonomi dari pemerintah pusat maupun daerah.

Karena itu, Pemkab Halsel mengimbau kepa seluruh 47 kepala desa agar tidak menunda-nunda lagi dan segera menuntaskan proses akta notaris koperasi desa.

“Jangan main-main dengan kebijakan strategis yang menyangkut kesejahteraan masyarakat desa. Jika tetap abai, kami tidak segan menjatuhkan sanksi tegas kepada kepala desa yang lalai,” pungkas ZK.

Beberapa desa tercatat belum pernah melakukan koordinasi, sebagian berkasnya belum lengkap, dan ada yang belum menindaklanjuti proses ke notaris sama sekali, di antaranya:

1. Marabose – Bacan

2. Sumae – Bacan

3. Sumatinggi – Bacan

4. Indari – Bacan Barat

5. Wiring – Bacan Barat

6. Lolarogurua – Bacan Barat Utara

7. Gandasuli – Bacan Selatan

8. Tuokona – Bacan Selatan

9. Tabajaya – Bacan Timur Selatan

10. Kampung Baru – Botanglomang

11. Lemo Lemo – Gane Barat

12. Batulak – Gane Barat Utara

13. Gumira – Gane Barat Utara

14. Moloku – Gane Barat Utara

Baca Juga :  Pjs. Kepala Desa Kusubibi Dampingi Sultan Ternate Serap Aspirasi Warga Terkait Izin Tambang

15. Samat – Gane Barat Utara

16. Samo – Gane Barat Utara

17. Kebun Raja – Gane Timur

18. Lalubi – Gane Timur

19. Tobaru – Gane Timur

20. Sawat – Gane Timur Selatan

21. Bisui – Gane Timur Tengah

22. Lelewi – Gane Timur Tengah

23. Tagia – Gane Timur Tengah

24. Kasiruta Dalam – Kasiruta Timur

25. Kou Bala Bala – Kasiruta Timur

26. Marituso – Kasiruta Timur

27. Tutuhu – Kasiruta Timur

28. Busua – Kayoa Barat

29. Laluin – Kayoa Selatan

30. Ngute Ngute – Kayoa Selatan

31. Ngokomalako – Kayoa Utara

32. Pulau Gala – Kepulauan Jouronga

33. Dauri – Makian

34. Gurua – Makian

35. Suma – Makian

36. Waikyon – Makian

37. Wailoa – Makian

38. Sabelei – Makian Barat

39. Bahu – Mandioli Selatan

40. Kawasi – Obi

41. Soasangaji – Obi Barat

42. Bobo – Obi Selatan

43. Gambaru – Obi Selatan

44. Sum – Obi Timur

45. Susepe – Obi Timur

46. Madapolo Barat – Obi Utara

47. Pasir Putih – Obi Utara.

Berita Terkait

Pemkab Halsel Salurkan Santunan Kematian di Gandasuli, Kades: Ini Bentuk Kepedulian Bupati Dan Wabup
Fungsi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam Mendorong Program Agromaritim
Ketua DMI Halsel Imbau Masyarakat Tetap Sejuk dan Bersatu di Tengah Dinamika Nasional
Dukung Desa Ramah Lingkungan, Pemerintah Desa Tawabi Sediakan 40 Bak Sampah
17 Agustus, Momentum Refleksi dan Pembaruan Semangat Kemerdekaan
Harita Nickel dan Ratusan Anak Pulau Obi Gelar Festival Hari Anak 2025 di Tengah Kawasan Industri
Kadispora Ditunjuk Sebagai Ketua Seksi Perlombaan HUT RI ke-80 Tahun 2025
Sambut HUT RI ke-80, Dispora Halsel Adakan Lomba Gerak Jalan Kategori SD hingga Umum
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 16:58 WIB

Pemkab Halsel Salurkan Santunan Kematian di Gandasuli, Kades: Ini Bentuk Kepedulian Bupati Dan Wabup

Minggu, 14 September 2025 - 17:20 WIB

Fungsi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam Mendorong Program Agromaritim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Ketua DMI Halsel Imbau Masyarakat Tetap Sejuk dan Bersatu di Tengah Dinamika Nasional

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Dukung Desa Ramah Lingkungan, Pemerintah Desa Tawabi Sediakan 40 Bak Sampah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Harita Nickel dan Ratusan Anak Pulau Obi Gelar Festival Hari Anak 2025 di Tengah Kawasan Industri

Berita Terbaru