Manajemen PT GTS Jawab Tudingan Miring Tentang Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu titik pembibitan di Pulau Obi untuk persiapan reklamasi.

Salah satu titik pembibitan di Pulau Obi untuk persiapan reklamasi.

 

LABUHA – PT Gane Tambang Sentosa (GTS) menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan tidak terpenuhinya kewajiban reklamasi dan pascatambang. Melalui pernyataan resminya, manajemen PT GTS mengklarifikasi bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pernyataan itu, manajemen PT GTS menyampaikan bahwa operasional produksi mereka telah dimulai berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara Nomor: 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020. Keputusan itu juga menyetujui peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan operasi pertambangan yang bertanggung jawab dan ramah lingkungan. Kami juga telah menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bukti pemenuhan kewajiban tersebut,” tegas Manajemen PT GTS, Rabu (17/9).

Baca Juga :  Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Terkait Jaminan Reklamasi, manajemen PT GTS menjelaskan telah disetujui melalui surat Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: B-35/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 7 Januari 2024.

“Surat tersebut menyetujui Rencana Reklamasi dan penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi periode 2021 sampai dengan 2025. PT GTS telah menempatkan jaminan tersebut sesuai besaran dan jangka waktu yang ditetapkan,” sebutnya.

Sementara itu, terkait Jaminan Pascatambang PT GTS telah menyediakan jaminan pascatambang sesuai dengan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat Nomor: T-121/MB.07/MEM.B/2023, tanggal 6 Februari 2023.

Baca Juga :  Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

“Surat itu menyetujui Rencana Pascatambang PT Gane Tambang Sentosa, dan jaminan pascatambang untuk tahun 2025 juga telah ditempatkan,” tambahnya.

Atas dasar itu, manajemen juga menegaskan, PT GTS berkomitmen penuh untuk terus melaksanakan kegiatan reklamasi dan pascatambang secara berkelanjutan.

“Kami akan terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan dan menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan kaidah penambangan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas manajemen PT GTS.

Berita Terkait

Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri
Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global
Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan
Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 09:00 WIB

Manajemen PT GTS Jawab Tudingan Miring Tentang Jaminan Reklamasi dan Pascatambang

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:43 WIB

Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025: Harita Nickel dan Masyarakat Wujudkan Ruang Ekspresi dan Kreativitas Anak di Tengah Kawasan Industri

Kamis, 31 Juli 2025 - 10:22 WIB

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:11 WIB

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem: Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Senin, 16 Juni 2025 - 15:25 WIB

Obi Fishing Tournament 2025: Tangkapan Ikan Melimpah, Produktivitas Perairan Kawasi Terjaga

Berita Terbaru