Hal-Sel, kasiruta.id – Kepala Sekolah SD Negeri 179 Halmahera Selatan (Halsel), Wahyuni Adam, yang bertugas di Dusun Tuamoda, Kecamatan Kasiruta Timur, diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer fiktif demi meloloskan adik kandungnya sebagai peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2025.
Nama Sahadia Abd. Rahim tercantum sebagai peserta seleksi pada formasi Pengadministrasi Perkantoran di SDN 179 Halsel. Namun, keberadaan dan rekam jejak yang bersangkutan dipertanyakan warga karena tidak pernah terlihat bekerja di sekolah tersebut.
“Nama itu tidak pernah kami lihat bekerja di SDN 179. Kenapa bisa ikut seleksi PPPK Berarti ada SK yang sengaja dibuat untuk mendukung kelulusannya,” ujar salah satu warga kepada media kasiruta.id rabu (2/72025)
Kecurigaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa ada warga lokal Atas nama Habiba Rasid, yang sudah tercatat dalam database sejak tahun 2013, namun justru tidak lolos seleksi PPPK.
Dugaan rekayasa SK ini memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Ketua Lembaga Studi Analisis Lingkungan (eLSAL), Raden Adam, mendesak Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Ini bukan soal teknis administratif semata, tapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen ASN. Jika benar ada SK bodong, maka kepala sekolah harus bertanggung jawab dan segera dievaluasi,” tegas Raden dalam keterangannya kepada kasiruta.id.
Ia menambahkan, praktik manipulatif seperti ini sangat berbahaya karena berpotensi merusak sistem seleksi yang seharusnya mengedepankan transparansi dan keadilan bagi semua peserta.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke Wahyuni Adam belum membuahkan hasil karena waktu dikonfirmasi No Hpnya berada diluar jangkauan.*(Tox)