Fungsi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam Mendorong Program Agromaritim

- Jurnalis

Minggu, 14 September 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Ismed A. Gafur, SH.,MH

Halse,Kasiruta.id – Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki potensi agromaritim yang sangat besar. Daerah ini dianugerahi lahan pertanian yang luas di daratan serta laut yang kaya akan hasil perikanan. Potensi ini sejalan dengan kerangka pembangunan “hijau-biru” (green-blue economy) yang mengintegrasikan sektor pertanian dan kelautan secara berkelanjutan.

Hal ini juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam RPJMN 2020–2024, yang menekankan penguatan ekonomi berbasis sumber daya alam secara berkelanjutan, termasuk di sektor pertanian dan kelautan.

Halmahera Selatan adalah kabupaten kepulauan yang terdiri dari gugus Pulau Bacan, Obi, Makian-Kayoa, Kasiruta, Gane, Joronga, serta pulau-pulau kecil lainnya. Struktur wilayah berpulau ini menuntut keterhubungan yang kuat antara kebun, pesisir, dan pasar sebagai strategi utama pembangunan agromaritim.

Berdasarkan data administrasi terbaru, banyak pulau berpenghuni yang sekaligus menjadi pusat produksi, menjadikan wilayah ini memiliki potensi besar dalam mendorong model pembangunan berbasis agromaritim. Pemerintah daerah pun berani mengambil langkah signifikan dengan merancang dan melaksanakan program agromaritim sebagai pilar utama pembangunan jangka menengah.

Namun demikian, dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, program sebesar ini tentu memerlukan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran strategis dalam memastikan agar program agromaritim tidak hanya menjadi narasi pembangunan, tetapi benar-benar terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

1. Fungsi Legislasi: Membangun Landasan Hukum Agromaritim

Menurut Pasal 149 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi yang diwujudkan melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah. Dalam konteks agromaritim, DPRD Halsel dapat mengambil langkah-langkah penting, antara lain:

Menyusun Perda pengelolaan sumber daya perikanan berbasis masyarakat guna melindungi nelayan kecil dari eksploitasi sumber daya laut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mendorong terbentuknya Perda tentang kawasan agromaritim terpadu, yang mengintegrasikan sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Group SOLID Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga yang Terdampak

Menginisiasi Perda perlindungan dan pemberdayaan petani dan nelayan, sejalan dengan UU No. 19 Tahun 2013 dan UU No. 7 Tahun 2016.

Dengan adanya regulasi yang tepat, pembangunan agromaritim di Halmahera Selatan akan memiliki fondasi hukum yang kuat dan berkelanjutan.

2. Fungsi Anggaran: Menjamin Prioritas Program

Fungsi anggaran DPRD ditegaskan dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b UU No. 23 Tahun 2014, yaitu membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama bupati. DPRD dapat memastikan alokasi anggaran daerah berpihak pada sektor-sektor strategis yang mendukung program agromaritim, seperti:

Pembangunan infrastruktur produksi: jalan tani, pelabuhan perikanan, irigasi, dan cold storage.

Subsidi untuk benih, pupuk, alat tangkap, dan pendampingan teknis bagi kelompok tani dan nelayan.

Dana pemberdayaan bagi koperasi pertanian dan perikanan.

Melalui mekanisme ini, DPRD dapat memastikan bahwa program agromaritim bukan sekadar visi dalam dokumen perencanaan, tetapi menjadi prioritas nyata dalam penganggaran tahunan daerah.

3. Fungsi Pengawasan: Menjaga Akuntabilitas dan Efektivitas Program

Fungsi pengawasan DPRD tercantum dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c UU No. 23 Tahun 2014. DPRD memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan Perda, kebijakan kepala daerah, serta pelaksanaan program pemerintah daerah. Dalam konteks agromaritim, pengawasan yang dilakukan DPRD dapat meliputi:

Pengawasan administratif, mencakup realisasi anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Pengawasan teknis, terkait pelaksanaan program pertanian dan kelautan, agar berjalan sesuai perencanaan.

Pengawasan politik, melalui hak interpelasi, angket, hingga pernyataan pendapat sesuai Pasal 154 UU No. 23 Tahun 2014 dan Pasal 73–77 UU MD3.

Pengawasan yang kuat dan objektif akan menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas dan efektivitas program agromaritim.

4. Representasi Aspirasi Masyarakat: Menyuarakan Kepentingan Petani dan Nelayan

DPRD juga berfungsi sebagai representasi aspirasi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 148 UU No. 23 Tahun 2014. Dalam konteks ini, DPRD harus menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah, khususnya dalam menjaring aspirasi petani dan nelayan melalui:

Kegiatan reses untuk menyerap kebutuhan dan masukan langsung dari konstituen.

Baca Juga :  PKBH UNSAN Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Tawa, Warga Antusias Ikuti Kegiatan

Rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi tani, nelayan, dan tokoh masyarakat.

Kunjungan lapangan ke sentra-sentra agromaritim sebagai bentuk responsivitas terhadap kondisi di lapangan.

Fungsi representasi ini memastikan bahwa kebijakan agromaritim bersifat inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat bawah.

Tantangan Normatif dan Praktis

Meski secara normatif DPRD memiliki kewenangan luas, terdapat sejumlah tantangan praktis yang dapat menghambat peran optimal DPRD dalam mendorong program agromaritim, di antaranya:

1. Keterbatasan kapasitas legislasi, termasuk kualitas SDM dalam merancang dan menguji naskah Perda.

2. Kepentingan politik jangka pendek, yang dapat menggeser fokus dari pembangunan jangka panjang.

3. Keterbatasan fiskal daerah, menyebabkan kompetisi alokasi anggaran antar sektor.

4. Minimnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan pengawasan.

 

Untuk mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan langkah-langkah strategis seperti:

Penguatan kelembagaan dan tata kelola DPRD agar lebih profesional dan responsif.

Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, kolaborasi lintas sektor, dan studi kebijakan.

Sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil guna memastikan kebijakan yang evidence-based dan berpihak pada rakyat.

Penutup: Mewujudkan Agromaritim sebagai Motor Pembangunan Daerah

Berdasarkan kajian normatif dan empiris, dapat disimpulkan bahwa DPRD Kabupaten Halmahera Selatan memiliki peran strategis dalam mendorong keberhasilan program agromaritim melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan representasi. Landasan hukumnya tertuang jelas dalam:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Apabila fungsi-fungsi tersebut dijalankan secara konsisten, profesional, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka program agromaritim bukan hanya menjadi strategi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi jalan menuju kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Halmahera Selatan.

Berita Terkait

Pemkab Halsel Salurkan Santunan Kematian di Gandasuli, Kades: Ini Bentuk Kepedulian Bupati Dan Wabup
Ketua DMI Halsel Imbau Masyarakat Tetap Sejuk dan Bersatu di Tengah Dinamika Nasional
Dukung Desa Ramah Lingkungan, Pemerintah Desa Tawabi Sediakan 40 Bak Sampah
17 Agustus, Momentum Refleksi dan Pembaruan Semangat Kemerdekaan
Harita Nickel dan Ratusan Anak Pulau Obi Gelar Festival Hari Anak 2025 di Tengah Kawasan Industri
Kadispora Ditunjuk Sebagai Ketua Seksi Perlombaan HUT RI ke-80 Tahun 2025
Sambut HUT RI ke-80, Dispora Halsel Adakan Lomba Gerak Jalan Kategori SD hingga Umum
URRASIJ ELITE: Menjadi Kompas Bagi Talenta Muda Sepak Bola Halsel
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 16:58 WIB

Pemkab Halsel Salurkan Santunan Kematian di Gandasuli, Kades: Ini Bentuk Kepedulian Bupati Dan Wabup

Minggu, 14 September 2025 - 17:20 WIB

Fungsi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam Mendorong Program Agromaritim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Ketua DMI Halsel Imbau Masyarakat Tetap Sejuk dan Bersatu di Tengah Dinamika Nasional

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Dukung Desa Ramah Lingkungan, Pemerintah Desa Tawabi Sediakan 40 Bak Sampah

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:19 WIB

Harita Nickel dan Ratusan Anak Pulau Obi Gelar Festival Hari Anak 2025 di Tengah Kawasan Industri

Berita Terbaru