DPMD Halsel Bahas Kebijakan Baru: Gaji Perangkat Desa Langsung ke Rekening dan Pencairan Dana Desa Wajib Rekom Dari Camat

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

 

Hal-Sel, kasiruta.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abd. Wahab atau yang akrab disapa ZK, menggelar pertemuan bersama 30 camat se-Halmahera Selatan pada Jumat (20/6/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPMD ini membahas sejumlah agenda strategis terkait penataan administrasi dan penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam arahannya, ZK menyampaikan sejumlah kebijakan baru yang memperkuat peran camat dalam sistem pemerintahan desa.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah penataan ulang sistem izin kepala desa, khususnya bagi para kades yang berdomisili atau memiliki aktivitas rutin di ibu kota kabupaten.

Baca Juga :  Arfan Rusli Andili Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Yolden–Jefika sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UNSAN

“Kita ingin memastikan koordinasi dan kontrol tetap berjalan efektif. Camat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban administrasi pemerintahan desa,” tegas ZK.

Selain itu, DPMD Halsel juga mendorong percepatan penyaluran gaji perangkat desa secara langsung ke rekening masing-masing.

Langkah ini diyakini akan meminimalisasi keterlambatan pembayaran yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak.

“Dengan mekanisme transfer langsung ke rekening pribadi, kita harap distribusi gaji lebih tepat waktu dan mengurangi potensi kendala teknis di lapangan,” ujar ZK.

Baca Juga :  Arfan Rusli Andili Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Yolden–Jefika sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UNSAN

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, setiap proses pencairan dana desa wajib mendapatkan rekomendasi dari camat setempat.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Langkah ini bagian dari reformasi struktural yang kita dorong di desa. Kita ingin tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan tertib, terpantau, dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tutup ZK.*(iky)

Berita Terkait

Arfan Rusli Andili Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Yolden–Jefika sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UNSAN
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:23 WIB

Arfan Rusli Andili Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Yolden–Jefika sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UNSAN

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:02 WIB

DPMD Halsel Bahas Kebijakan Baru: Gaji Perangkat Desa Langsung ke Rekening dan Pencairan Dana Desa Wajib Rekom Dari Camat

Berita Terbaru