Hal-Sel, kasiruta.id – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, melalui Kepala DPMD, M. Zaki Abd. Wahab resmi memberhentikan sementara Kepala Desa Sayoang Kecamatan Bacan Timur, Herson Matoro, dan Penjabat (Pj) Kepala Desa Bisori Kecamatan Kasiruta Barat, Farid A. Samud Pada Kamis, (12/6/2025)
SK Pejabat diserahkan lansung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, di Kantor DPMD Halsel.
ZK menyampaikan bahwa Keputusan ini diambil karena pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya.
“Ini soal etik, di mana keduanya terbukti kedapatan meminum minuman keras dan masuk ke kafe, sebagaimana ramai diberitakan di media. Maka Pak Bupati langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara,” tegas Zaki.
Sebagai pengganti, posisi Kepala Desa Sayoang kini dijabat oleh Alfred, S.ST sebagai Pj Kades. Sementara jabatan Pj Kades Bisori diisi oleh Salamat Ade.
Zaki menambahkan, larangan mengonsumsi minuman keras tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga pejabat, termasuk kepala desa. Hal ini sejalan dengan komitmen Bupati Halmahera selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang sejak awal menekankan pentingnya etika dan kedisiplinan di kalangan aparatur pemerintah daerah.
“Bagi pejabat, baik itu kepala desa, camat, hingga kepala dinas, jika kedapatan mengonsumsi miras, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kita punya Perda tentang larangan konsumsi miras. Dalam Pasal 2 disebutkan aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat Halsel, termasuk kepala desa, dan di Pasal 4 dijelaskan adanya sanksi bagi pelanggar.” jelasnya.
Bupati juga secara konsisten mengingatkan agar para kepala desa menjaga etika dan sikap sebagai pemimpin di tengah masyarakat.
“Sejak diberikan kepercayaan oleh Pak Bupati, urusan kepala desa menjadi salah satu perhatian serius. Beliau sudah berkali-kali menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku, terutama di hadapan masyarakat,” tambah Zaki.
Langkah tegas ini disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, beretika, dan berwibawa.*(iky)